Ditlantas Polda Jatim Gelar Anev E-Tilang, Didominasi Pelanggar Menerobos Traffic Light

oleh -105 Dilihat
oleh
Konferensi pers anev E-Tilang di wilayah Dirlantas Polda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Dari 6.035 pelanggar lalu lintas, didominasi pelanggar yang menerobos traffic light. Analisa dan Evaluasi (Anev) E-Tilang di wilayah Dirlantas Polda Jatim tercatat pelanggar menerobos traffic light sejumlah 3.285.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan dalam satu bulan terakhir, sejak E-Tilang dilaunchingkan  17 Januari 2020 lalu, pelanggaran yang terdeteksi CCTV ini beragam.

“Tindakan Pelanggaran (Dakgar) mencapai total 6.035. Untuk pelanggar menerobos traffic light sejumlah 3.285, marka dan rambu sejumlah 1.712, batas kecepatan 268, tidak menggunakan sabuk pengaman 472, menggunakan HP saat berkendara sejumlah 96 dan tidak menggunakan helm 202,” ujar papar Mantan Dirlantas Polda NTB dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (19/2/20).

Masih menurut Budi, giat Anev E-Tilang ini bertujuan mengetahui perkembangan hasil selama satu bulan terakhir setelah launching.

“Dari 757 CCTV yang terpasang, dan sudah terhubung sebanyak 31 yang sudah aktif. Hasilnya pelanggar yang didominasi mulai tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu hingga marka dan bermain ponsel,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, nantinnya pengendara motor yang terekam CCTV melakukan pelanggaran, akan dikirim surat ke alamat pelanggar sesuai data nopol untuk konfirmasi.

“Pelanggar bisa langsung membayar denda tilang elektronik melalui rekening Briva BRI dengan kode yang tertuang surat tilangan masing-masing,” pungkas Akpol Alumnus 1992 ini. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.