Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Enam Pelaku Penyalagunaan BBM

oleh -109 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Enam pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Petugas mengamankan barang bukti dalam seminggu 45 ton BBM.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Msi didampingi Kabidhumas, Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan S.H, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers mengatakan, awal mula kasus tersebut terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar.

“Setelah kita dalami proses penyelidikan, pada tanggal 6 Desember 2019, sekitar pukul 22.30 WIB petugas menenukan dump truk yang dimodifikasi berkapasitas 8 ton,”ujarnya Rabu (11/12).

Lanjut kata Luki, setelah dikembangkan ternyata tidak memiliki surat izin penyimpanan dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah. “Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan modus mengisi layaknya pembeli biasa, namun tangki yang digunakan sudah dimodifikasi dalam tampungan banyak,” ujarnya.

pelaku penyalahgunaan BBM yang berhasil diamankan.

Dalam satu minggu pelaku ini mengisi sebanyak tiga kali. Satu kali isian mencapai 15.000 Liter dan dalam aksinya dilakukan pada malam hari.

“Pelaku ini tiga kali dalam seminggu melakukan pengisian, satu kali pengisianya terhitung 15.000 liter dan dilakukan pada saat SPBU sepi pengunjung. Biasanya malam hari. Dalam 1 minggu total mencapai 45 ton,” jelas kapolda.

Dari pengakuan sementara, pelaku setelah mengisi BBM bersubsidi ini dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep.

Adapun nama-nama pelaku yang diamankan antara lain berinisial T berperan sebagai pembeli, inisial S sebagai supir truk, inisial KA sebagai kernet truk dan tiga karyawan SPBU berinisial MS, MNW, N. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.