Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Spesialis Curanmor Serta Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin

oleh -71 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan sebagai pemalsu nomer rangka dan nomer mesin kendaraan hasil curiannya. Ketiga pelaku yang diamankan Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan, Yono, dan Chotib warga Ngawen dan Krajan Pasuruan.

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terbongkarnnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2020.

“Kejadian ini bermula pada pertengahan tahun 2020 sejak Mei hingga Juli. petugas lalu menyelidikinya, dan akhirnya berhasil mengungkap komplotan tersebut,” kata Trunoyudo.

Untuk peran pemetik motor curian, pelaku bernama Shafa. Dia tidak sendirian, melainkan sama pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran. Biasannya daerah operasinnya berada di daerah Mojokerto.

“Dari hasil interogasi, pelaku yang bertugas eksekutor ini, dijual kepada penadahnnya. Dan penadah ini lha yang merubah atau menganti nomer rangka beserta nomer mesinnya, sedangkan BPKB dan STNK dipesan melalui online,” ujarnnya.

Pelaku yang berperan sebagai pembeli itu yang mempunyai alat untuk merubah nomer, dengan cara mengetok atau digedrik.

“Komplotan ini biasannya menerima order pesanan berbagai jenis kendaraaan R2 dan yang bersangkutan mempunyai keahlian untuk kamuflase, jadi kendaraan hasil curian dan dirubahnya nomer rangka dan mesin, membuat pembeli seolah-olah sah sebagai mana surat-suratnya sah terdaftar di kepolisian,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengimbau terhadap masyarakat, jika membeli kendaraan bekas agar lebih berhati-hati dan harap mengecek dan mengidentifikasi nomor rangka di kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu empat kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, serta peralatan mesin ketok untuk merubah nomer rangka dan mesin.

Pasal yang disangkahkan untuk para pelaku yaitu pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 480 KUHP. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.