SURABAYA, PETISI.CO – Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), di Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda. Ini karena pihak Polrestabes Surabaya sebagai termohon tidak hadir. Sedianya sidang gugatan yang dimohonkan Singky Soewadji, pemerhati satwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2020), mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Singky kecewa dengan ketidakhadiran Polrestabes Surabaya,” kata Muhammad Soleh kepada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2020).
Dia berharap pada sidang selanjutnya Polrestabes Surabaya hadir untuk menghormati proses praperadilan ini.
“Saya berharap agar pada sidang yang ditunda Senin depan ini pihak Polrestabes Surabaya bisa hadir, agar kita bisa beragumentasi,” harap Soleh.
Sinky Soewadji saat ditemui awak media usai persidangan mengatakan, praperadilan ini terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim yang saat itu ditandatangani Kombes Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH (Kapolrestabes Surabaya).
“Praperadilan ini untuk menguji apakah SP3 ini sah atau tidak,” kata Singky.
Perkara ini dilatarbelakangi adanya enam perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang di Indonesia.
Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen.
Perjanjian tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS.
“Karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan,” jelas Singky.
Selain pertukaran satwa, dia menilai ada kejanggalan dengan pertukaran satwa tersebu. Salah satunya adanya kompensasi pertukaran satwa dengan pembangunan museum.
“Saya menilai ada perbuatan melawan hukum terkait kompensasi tersebut,” ungkap dia.
Terlebih, saat satwa-satwa tersebut dipindahkan, izin konservasi KBS telah dicabut. Sehingga KBS tidak boleh melakukan tindakan hukum.
“Semua tindakan hukum atas pemindahan satwa ini harus seizin Presiden. Tapi ini tidak dilakukan,” kata Singky. (pri)