Bandar Sabu 25 Kg Kena 20 Tahun Penjara

oleh -116 Dilihat
oleh
Terdakwa Moch Haririn.

SURABAYA, PETISI.COMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Slamet Riyadi menghukum Moch Haririn (34), selama 20 tahun penjara.

Putusan hukuman bagi bandar sabu sabu seberat 25 kg dan 12 ribu butir ekstasi itu, berlangsung dalam sidang di ruang Cakra, Senin (2/11/2020).

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, yang menuntut terdakwa selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moch Haririn terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Slamet Riyadi membacakan amar putusannya.

Putusan itu, hanya berbeda di subsidiair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidiair satu tahun, majelis menurunkan menjadi enam bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Moch Haririn, langsung menerima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.