Dituntut Belasan Tahun, Tiga Kurir Sabu Minta Keringanan

oleh -208 Dilihat
oleh
terdakwa Iwan didampingi penasihat hukumnya, Fury Afrianto SH.

SURABAYA, PETISI.COM – Tiga terdakwa perkara narkoba, Fathor Rohman, Husnul Hotimah, dan Iwan, mengajukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2). Sebelumnya, Fathor dan Iwan masing-masing dituntut hukuman 17 tahun, dan Husnul 16 tahun.

Dalam sidang di ruang Sari 3, terdakwa Iwan didampingi penasihat hukumnya, Fury Afrianto SH. Dia mengajukan pembelaan yang intinya memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Permohonan yang sama diajukan Fathor Rohman dan Husnul Hotimah melalui penasihat hukumnya, Dawam SH.

Terdakwa Husnul.

Alasannya, para terdakwa masih berusia muda, dan punya kesempatan untuk kembali menjadi masyarakat yang baik. Tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ketika dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim, menyatakan tetap pada tuntutan.

Diketahui, Farida selain menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara, juga mewajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal yang menjerat ketiga terdakwa. Yaitu, pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Fathor.

Farida juga memohon majelis hakim menyatakan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,223 gram, disita untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit mobil Avanza hitam nopol W 1443 YB dikembalikan kepada pemiliknya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.