DLH dan PUPR Kota Probolinggo Pasang Papan Larangan Buang Sampah

oleh -98 Dilihat
oleh
Tampak papan himbuan larangan membuang sampah.

PROBOLINGGO, PETISI.CO Sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR Kota Probolinggo memasang papan himbauan berisi larangan membuang sampah di pinggir jalan Jalur lingkat utara (JLU) Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Papan himbauan tersebut dipasang sehari setelah sebelumnya dilakukan pembersihan tumpukan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PUPR.

Kepala DLH Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa mengatakan pemasangan papan himbauan tersebut bertujuan untuk menggugah kesadaran semua pihak agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut terlebih lokasi ini sering dilalui pengguna jalan.

”Pemasangan papan larangan membuang sampah ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semua pihak agar tidak membuang sampah lagi di lokasi ini, Selama ini sampah yang menumpuk telah mencemari lingkungan dan aromanya mengganggu warga,” ujarnya.

Rachmadeta berharap kedepannya agar semua pihak lebih disiplin dalam mengelola sampah agar tidak terjadi kembali pencemaran lingkungan. Kami berharap agar semua pihak lebih disiplin, Mari kita buang sampah pada tempat yang sudah disediakan atau bisa dibuat tempat olahan sampah sendiri.

“Jangan buang sampah sembarangan seperti dipinggir jalan atau sungai karena itu akan mencemari lingkungan dan merugikan kita bersama,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin tidak hentinya meminta semua masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dengan harapan supaya kebersihan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Meski imbauan terus dilakukan masih saja ditemukan masyarakat yang kurang sadar akan kebersihan dan masih membuang sampah sembarangan.

“Tanggung jawab terkait keberadaan sampah tidak hanya pemerintah saja tetapi seluruh elemen masyarakata maka semua harus sepakat menjaga kota ini tetap bersih dan asri terutama kebersihan sampah,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.