Tersandung Kasus Gula 260 Ton, Camilia Dikirim ke Penjara

oleh -96 Dilihat
oleh
Camilia Sofyan Ali di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTersandung kasus gula 260 ton, Camilia Sofyan Ali, dikirim ke penjara selama satu tahun dan enam bulan. Putusan hukuman itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/3/2021).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Khusaini, lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuntut Camilia, dua tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Camilia terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.

Yakni, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Menggerakkan orang lainĀ  untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Camilia sudah merugikan Hj Mulianti,” kata Hakim Khusaini dalam pertimbangan hukum yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan memberikan SHM Ruko miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada saksi Hj Mulianti.

Atas putusan ini, baik terdakwa Camilia dan JPU Suwarti, menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat Hj Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian dia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa.

Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Mulianti dengan terdakwa.

Hj Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang, yang sebelumnya didapat dari pembayaran Bulog Jatim.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari Hj Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj Mulianti sebanyak 25 ton, dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.