DPO Pelaku Pencurian Mesin Cuci Motor di Sumenep Masih Belum Ditangkap

oleh -326 Dilihat
oleh
Surat DPO Pelaku yang dikeluarkan oleh Polsek Guluk-guluk Polres Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Kendati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Guluk-guluk Polres Sumenep yang menangani perkara tersebut, hingga kini pelaku pencurian mesin cuci motor (jet water) wilayah setempat masih belum ditangkap alias masih berkeliaran, Jumat (28/5/2021).

Diketahui, DPO pelaku itu bernama Irfan (40) asal Desa/Kecamatan Guluk-guluk dengan ciri-ciri tubuh biasa, muka lonjong, rambut hitam dan tinggi badan 170 cm.

IPTU Sujarman, Kapolsek Guluk-guluk, mengaku, sebelumnya pelaku dikabarkan berada di Kalimantan. “Ini menjadi hutang beban bagi kami, kita punya satu Laporan (LP) dan sudah punya daftar pencarian orang (DPO), kami lebih greget menangkap pelaku,” jelasnya kepada awak media, Kamis (27/5/21).

Menurut Kapolsek Guluk-guluk, pihaknya juga sudah melakukan Lidik, bahkan ia meminta kepada seluruh masyarakat secara umum, khususnya masyarakat Kota Keris, jika memang mengetahui keberadaan pelaku untuk segara menghubungi pihak berwajib.

“Makanya minta tolong kepada masyarakat jika melihat pelaku segara hubungi kami, saya berjanji akan kasih hadiah pribadi dari kami sebagai bentuk tanda terimakasih, kami di sini tidak diam selalu mencari,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi pencurian mesin cuci motor (jet water) pada Kamis (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu Toko Al-Wahyu milik HL (44) asal Desa Guluk-guluk, hingga korban melaporkan kepada Polsek Guluk-guluk pada Jum’at (26/2), berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/04/III/RES.1.8./2021 RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK GULUK GULUK Tanggal 08 Maret 2021. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.