DPRD Bondowoso Mencatat 55 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati

oleh -209 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Drs. KH Salwa Arifin bersama Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir penyerahan rekomendasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan rapat paripurna, Rabu (28/4/2022), malam.

Acara rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir dengan agenda Penyerahan Hasil Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun 2021.

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin dan disiarkan secara terbuka untuk publik.

LKPJ Bupati merupakan bentuk Laporan untuk mengetahui sejauh mana Progres perkembangan Kepala Daerah dalam pengelolaan pemerintahan selama 1 Tahun berjalan.

Keberhasilan dan kegagalan Kepala Daerah akan dapat diukur dan dapat dirasakan oleh masyarakat, yang tersaji dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2022.

Dalam rapat paripurna kali ini juru bicara DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, membacakan  55 halaman rekomendasi, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan agar meningkatkan pelayanan adminduk dengan memaksimalkan SDM dan peralatan yang ada di kecamatan.

Kemudian, meminta kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk memformulasikan kebijakan dalam mengatasi keberadaan usaha yang bertahan dan yang tidak bisa melanjutkan usaha dimasa pandemi Covid-19.

Catatan selanjutnya untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, agar dalam menyusun E-RDKK sangat perlu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian sesuai dengan kebutuhan lokasi dan tanaman di wilayah masing-masing.

Sedangkan untuk Dinas pendidikan, Guru PTT yang belum memiliki NUPTK perlu ada perhatian dan solusi.  Kemudian meminta dinas terkait untuk
memonitor dan menertibkan pemberian honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS.

Pada kesempatan tersebut, Bupati  menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ  Tahun 2022.

Terima kasih telah mencurahkan segenap kemampuan dan pemikiran dalam memberikan rekomendasi atau catatan strategis untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

“Hal ini, merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bondowoso,” ujar Bupati dalam rapat paripurna itu.

Usai acara tersebut, ketika berhasil dikonfirmasi, Bupati menyebutkan, dari semua rekomendasi yang diterima, pihaknya akan menindak lanjutinya satu persatu pada semua OPD.

“Akan kita selesaikan. Ada Poin yang mudah diselesaikan,” kata Bupati pada sejumlah wartawan.

Berdasarkan keterangan dari Achmad Dhafir, bahwa DPRD mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan yang lebih konstruktif, terarah dan seimbang
yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sebagaimana Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019.

“DPRD akan memberikan Rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, penyusunan Perda, Perbup dan kebijakan strategis Bupati pada tahun mendatang,” tegas Dhafir.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Bupati mempertanggung jawabkan roda pemerintahan pada DPRD. Sedangkan, DPRD mempertanggung jawabkan pada rakyat.

“Jangan kemudian disaat DPRD memberikan rekomendasi dianggap mencari kesalahan. Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut perbaikan kedepannya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.