DPRD Bondowoso Mengembalikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020, Ada Apa?

oleh -185 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, mengembalikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Salwa Arifin atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2020, ada apa?.

Itupun, menjadi perbincangan hangat di sejumlah aktivis pemerhati Pembangunan di Bondowoso.

Seperti halnya, yang dikatakan oleh direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, bahwa dirinya mengaku sangat menyayangkan tentang di serahkan kembali LKPj Bupati Tahun anggaran 2020 oleh DPRD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Menurutnya, berarti ada satu hal yang tidak beres di dalam LKPj tersebut.

“Kami menilai ada hal yang harus di sempurnakan perihal isi LKPj Bupati itu terutama berkaitan dengan pelaksanaan atau realisasi anggaran tahun 2020,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Namun, di sisi lain dengan di serahkan kembali LKPj Bupati itu berarti Pemkab Bondowoso menunjukkan suatu ketidakmampuan melakukan management pemerintahan dalam bidang penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Fenomena ini benar-benar kali pertama di Bondowoso dalam sejarah LKPj dikembalikan oleh Dewan.

Dalam arti lain, Bondowoso mengalami kemunduran demokrasi yang luar biasa ini.

“Peristiwa itu membuat kami sangat prihatin terhadap pemerintahan Bondowoso saat ini,” jelasnya.

Kami sangat mengapresiasi, lanjut dia, terhadap kinerja DPRD Bondowoso saat ini yang telah dengan cermat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemkab bondowoso.

Di samping itu, kami minta kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso untuk lebih intensif memperhatikan pola management dalam mengelola APBD.

“Kami memperhatikan kebijakan Bupati maupun Wabup pada sampai saat ini sepertinya implementasinya lemah, sehingga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan di masing OPD,” kata Agus Jack, sapaan akrabnya.

Baca Juga : Bupati Salwa Bacakan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bondowoso
Jadi, Bupati maupun Wabup boleh kecewa terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi harus di sadari, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati serta Wabup itu tidak berlaku surut,” cetusnya.

Pertanyaannya, apakah cara mengelolanya yang keliru atau kebijakan daerah yang tidak tepat, sehingga muncullah masalah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Belum lagi menyangkut perihal rekomendasi BPK kepada Bupati tentang hasil temuan tahun anggaran 2020.

“Sepertinya sampai saat belum optimal rekomendasi tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.

Lalu bagaimana tanggung jawabnya. Makanya sangat wajar jika LKPj tersebut ditolak, karena dewan menilai ada ketidak beresan pada pelaksanaan APBD 2020.

Untuk itu kami menghimbau kepada Bupati atau Wabup untuk lebih fokus memperhatikan management pemerintahan di Kabupaten Bondowoso. Perintahkan OPD untuk lebih profesional dalam mengelola anggaran kegiatan itu.

Dan satu hal lagi Bupati agar bisa mengevaluasi kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perencana pembangunan di Kabupaten Bondowoso agar lebih cermat melaksanakan regulasi. Termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Dengan begitu banyak temuan BPK pada tahun anggaran 2020 itu juga menunjukkan kurang mampu BPKAD Bondowoso mengatur keuangan daerah, sehingga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan di masing-masing OPD.

“Jadi dengan ditolaknya LKPj itu berarti Bupati dan Wabup harus menyadari adanya efek ketidakmampuan dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap semoga peristiwa tersebut menjadi tolak ukur untuk memperbaiki sistem keuangan di Pemkab Bondowoso untuk lebih baik lagi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.