DPRD Kabupaten Blitar Menyetujui 4 Ranperda Inisatif

oleh -50 Dilihat
oleh
DPRD Kabupaten Blitar Menyetujui 4 Ranperda Inisatif

BLITAR, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar Rapat Paripurna khusus beberapa hari lalu di Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro. Dalam rapat Paripurna itu ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan komisi-komisi di DPRD Kabupaten Blitar telah menjadi Raperda inisiatif setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan empat Raperda yang telah disetujui itu pada Rapat Paripurna.

Empat Raperda tersebut diantaranya tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Alat Peneramgan Jalan, dan Raperda tentang Upaya Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Hery Romadhon mengatakan, empat Raperda itu merupakan usulan komisi I, II, III, dan IV.

Selanjutnya, Bupati Blitar akan menanggapi empat Raperda usulan dewan, baru kemudian kita bentuk pansus untuk membahas masing-masing Raperda tersebut, dan nantinya Pansus bakal diberi waktu sekitar sebulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

“Mengingat empat Raperda ini juga penting, maka diharapkan pembahasannya bisa semaksimal mungkin dan selesai tepat waktu,” katanya.

Lebih lanjut Hery Romadhon menjelaskan, dalam Rapat Paripurna selain penyampaian penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, juga dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Raperda usulan eksekutif.

Ada empat Raperda usulan eksekutif yang disampaikan melalui Wakil Bupati Blitar, diantaranya tentang penanaman modal, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, serta tentang pmbentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/ Wakil Bupati 2021 – 2026, dan empat Raperda yang diusulkan eksekutif, akan ditanggapi melalui Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar.

“Setelah itu, baru jawaban Bupati kembali dan dibentuk Pansus pembahasnya,” jelas Hery Romadhon.

Sementara itu Ahmad Rifai, juru bicara penyampaian empat Raperda Inisiatif DPRD menyatakan, adapun beberapa muatan materi pada masing-masing Raperda diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan berisi ketentuan perizinan dan tata cara izin usaha, penyelenggaraan perizinan dan standart perizinan, keterbukaan informasi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan dan keberatan, serta sanksi.

Selanjutnya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berisi tentang perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Raperda Alat Penerangan Jalan berisi tentang penempatan dan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan, penggantian dan penghapusan, program hemat energi, larangan, serta sanksi administrasi.

Yang terakhir, Raperda tentang upaya kesehatan berisi tentang pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain.(min )

 

No More Posts Available.

No more pages to load.