MOJOKERTO, PETISI.CO – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna terkait Raperda kesetaraan gender dalam pembangunan guna kemajuan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik, di ruang Graha Whicesa DPRD, Senin (9/3/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Subandi, SH dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Pungkasiadi SH, Forkopimda, Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan ini Bupati Mojokerto menyampaikan nota penjelasan dan sekaligus mengusulkan dua reperda yaitu tentang retribusi jasa umum dan reperda tentang pembangunan industri tahun 2020- sampai tahun 2040 mendatang untuk disahkan menjadi perda.
“Dua Raperda yang kami usulkan mengacu pada peraturan daerah no 51 tahun 2011,” kata Bupati Mojokerto.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang diwakili Nurida Lukitasari Spd dari fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan nota penjelasan tentang raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah yang intinya manusia diciptakan punya hak sama yang wajib dilindungi sesuai dengan landasan sosiologis dan yuridis yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Guna terwujudnya kesetaraan gender diperlukan adanya peraturan daerah di Kabupaten Mojokerto, mengingat pentingnya peran perempuan dalam pembangunan maka harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Karena perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan.
“Saya berharap pada pemerintah daerah untuk segera di bentuk perda kesetaraan gender demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” imbuh Nurida anggota DPRD dari fraksi PDIP. (nang)