DPRD Surabaya Minta Para Pengelola Gedung Bangunan Tinggi Wajib Mengantongi SLF

oleh -107 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Khrisna dan para Anggota DPRD Surabaya, ketika Rapat Koordinasi terkait perijinan SLF bersama para pengelola gedung bangunan tinggi di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam dalam Rapat Koordinasi bersama para pengelola gedung, Pertiwi Ayu Khrisna selaku Ketua Komisi A dan Anggota DPRD Surabaya lainnya akan terus memantau proses perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang seharusnya telah dimiliki oleh para pengelola gedung bangunan tinggi di Kota Surabaya.

“Setiap dua minggu akan terus kami pantau untuk membantu Pemerintah Kota mengawasi proses kepengurusan perizinan SLF,” ungkap Ayu usai Rapat Koordinasi di Ruang Paripurna DPRD Surabaya bersama para pengelola gedung terkait SLF, Kamis (21/4/2022).

Menurut Ayu, dari sejumlah 109 gedung bangunan tinggi di Kota Surabaya ini masih hanya 49 pengelola gedung yang telah mengantongi SLF. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan.

Sementara itu, Imam Syafi’i menilai kepemilikan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan bagi pengunjung maupun penghuni gedung, serta juga kelayakan dari gedung tersebut.

“Tentunya kami DPRD selaku bidang pengawasannya bersama Pemkot Surabaya akan segera menuntaskan SLF, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Imam Syafi’i.

Politisi NasDem Surabaya ini juga pernah berujar bahwa harusnya TP ditutup dan dilarang beroperasi jika belum mengantongi SLF. Terlebih lagi terkait kebakaran hebat yang melanda TP 5 sebelumnya, itu merupakan fakta bahwa gedung tersebut seharusnya tidak layak.

Disamping itu, Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni juga menegaskan dalam satu bulan ini akan tetap memanggil seluruh pengelola gedung bangunan tinggi yang belum mengantongi SLF. Menurut Arif Fathoni, bahwa para pengelola gedung bangunan tinggi wajib taat dan patuh terhadap aturan.

“Jadi kami tidak main-main dan kami mohon para pengelola gedung bangunan tinggi wajib taat dan patuh terhadap aturan. Dalam bulan ini kami akan tetap terus memanggil seluruh pengelola gedung yang memang belum mengantongi SLF,” kata Politisi Golkar ini.

Senada Budi Leksono selaku Anggota DPRD Kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan juga mengatakan akan terus mengawasi berjalannya proses kepengurusan SLF agar para pengelola gedung bangunan tinggi segera memiliki perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kita akan benar-benar mengawasi, apalagi Surabaya ini juga salah satu kota besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan saya juga berharap kepada para pengelola gedung bangunan tinggi di seluruh kota Surabaya selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” imbuh Anggota DPRD Surabaya dari fraksi PDIP ini yang dikenal ramah dan selalu dekat terhadap warga Kota Surabaya.

Imam Syafi’i juga menambahkan agar para pemilik bangunan gedung tinggi untuk segera menyelesaikan perijinan SLF secepatnya. Imam Syafi’i juga berujar akan menuntut jalur hukum bila para pengelola gedung bangunan tinggi tidak segera mengantongi SLF.

“Minimal harus disegel dan dilarang beroperasi, karena hal ini kan memang untuk keselamatan kita bersama sebagai warga Kota Surabaya. Jika para pengelola gedung bangunan tinggi masih ada yang tetap bandel ya terpaksa harus kita tempuh jalur hukum,” pungkas mantan jurnalis senior ini yang dikenal kritis dalam menyikapi penyimpangan. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.