DPRD Surabaya Tegaskan Lurah dan Camat Jangan Ada Pembiaran Terhadap Aset Pemkot

oleh -817 Dilihat
oleh
LPMK dan Ketua RW di Kelurahan Babat jerawat ketika ditemui H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., dan Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H

SURABAYA, PETISI.CO – Pejabat setingkat lurah dan camat  di wilayah kota Surabaya, tidak boleh membiarkan adanya aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh perseorangan, apalagi digunakan ajang bisnis. Demikian dikatakan H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., Anggota Komisi A DPRD Surabaya usai menerima pengaduan dari pengurus LPMK dan para Ketua RW di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya Barat, Kamis (19/10/2023).

Aset milik Peemkot Surabaya, yang dimaksud adalah kolam pancing di sisi barat Kelurahan Babat Jerawat belakang Sentra Wisata Kuliner yang sudah bertahun-tahun dikuasai perseorangan.

Apalagi, akhir-akhir ini, permasalahan kolam yang awalnya bozem itu banyak dikeluhkan warga. Sayangnya, lurah dan camat terkesan ada pembiaran dalam menertibkan aset Pemkot Surabaya yang seharusnya diberdayakan oleh warga sekitar melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Ini kan asetnya Pemkot, namun mengapa Pemkot Surabaya melalui lurah dan camatnya tidak berani meminta kembali?  Masak gini saja harus ke Walikota?” ujar Machmud, Kamis (19/10/2023).

Para Ketua RW dan pengurus LPMK Babat Jerawat saat di Ruang Komisi A DPRD Surabaya.

Jika pengaduan warga sudah sampai ke Walikota, menurut Machmud, maka lurah dan camat sudah dianggap tidak becus menyelesaikan persoalan yang seharusnya cukup sederhana.

“Sebenarnya masalah ini cukup sederhana. Namun mengapa lurah dan camat tidak berkutik? Ada apa dibalik semua ini? Padahal itu asetnya Pemkot,” kata Machmud.

Menurut Legislator Demokrat ini, semua pihak telah mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot, dan seharusnya lurah begitu juga camat bisa mengambil alih kembali.

“Tidak boleh ada perseorangan menguasai lahan aset pemkot, tanpa ada dasar hukum dan juga sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Machmud pun mempertanyakan kesengajaan lurah dan camat yang terkesan ada unsur pembiaran terkait lahan aset pemkot.

“Tapi ini lurah kok membiarkan? Camat juga membiarkan, dan terkesan tidak berani. Ada apa ini?” tandasnya.

Sementara itu, Drs. H. Dhany Nartawan SH.MH., penasehat LPMK dan  beberapa Ketua RW di Kelurahan Babat jerawat  mengatakan akan segera melaporkan hal ini hingga ke Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami secepatnya akan berkirim surat ke Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, yang pada intinya kami memohon agar aset tersebut segera diambil alih kembali oleh Pemkot Surabaya,” tegasnya.

“Dan kami memohon kepada para wakil rakyat kami dalam hal ini Komisi A DPRD Surabaya, agar segera mengundang pihak-pihak yang berkaitan hal ini. Karena selama ini kami di ping-pong setiap undangan pertemuan di kelurahan atau pun di kecamatan,” pungkasnya. (riz/joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.