Dua Anggota DPRD Tulungagung PAW Dilantik

oleh -117 Dilihat
oleh
Pelantikan dua Anggota DPRD Tulungagung PAW

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 dari partai Hanura dan PDI-P akhirnya dilantik, setelah melewati masa tahapan prosedural.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tulungagung PAW itu digelar di ruang Graha Wicaksana dalam rapat paripurna, Jum’at (6/1/2023) pagi.

Acara tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M.

Turut hadir, Wabup Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda, Assisten, Staf ahli, jajaran OPD dilingkup Pemkab Tulungagung, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Ketua DPC PDIP, Ketua DPC Partai Hanura, peserta PAW Winarno, dari PDIP, dan Tutut Sholihah dari Partai Hanura.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa 3 Januari 2023 telah menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung PAW dari PDI-P dan Partai Hanura sebelum memangku jabatannya.

Hal ini, kata Marsono, berdasarkan pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2022.

“Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya,” sambung Marsono menerangkan.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo menghadiri pelantikan itu berharap. Dengan adanya pelantikan pejabat PAW anggota DPRD Tulungagung dari PDIP dan Partai Hanura itu diharapkannya keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini kita menghadiri pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura, yang mana secara prosedural tahapannya sudah dilewati,” ucap Bupati.

Diharapkannya, dengan semakin lengkap anggota wakil rakyat harapannya semakin solid dan fokus dalam bekerja untuk Kabupaten Tulungagung.

“Semoga keduanya segera fokus bekerja, sehingga pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah, semakin lengkap, semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.