Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus dengan 35 Tersangka

oleh -102 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung selama dua bulan terakhir yaitu bulan April hingga Mei 2022 telah berhasil mengungkap 31 kasus Narkotika dengan mengamankan 35 orang tersangka.

Dari 35 tersangka itu terdiri dari 33 orang tersangka laki – laki dan 2 orang perempuan, dan 6 tersangka diantaranya merupakan residivis.

Tersangka (jongkok) yang diamankan

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06/2022) pagi.

Turut hadir dalam Press Release, Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto S.H. M.H., Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhamad Anshori, Kasi Propam AKP M Samsun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono mengatakan Press Release kali ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama dua bulan terakhir.

“Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022,” terang AKBP Handono Subiakto.

Dijelaskannya, selain mengamankan 35 tersangkanya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu seberat  235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan  348 butir Pil Y.

“Selain BB Minuman Keras (Miras) berupa, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa  Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong)  serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapores menambahkan, dari 35 orang ini ada 6 orang tersangka yang merupakan  Residivis di antaranya adalah
tersangka inisial DS alias Codot,  AS alias Jon, HY  alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.

“Dari kesemua tersangka ini ada Enam tersangka yang  merupakan Residivis dalam kasus yang sama,” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, penangkapan puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung, di antaranya adalah, untuk wilayah Kedungwaru ada 10 TKP, di wilayah Pucanglaban ada 1 TKP, diwilayah Boyolangu ada  3 TKP, Tulungagung Kota ada 5, TKP,  Ngantru : 1 TKP, wilayah Kauman  ada 2 TKP, wilayah
Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP, di Sumbergempol : 2 TKP dan di wilayah
Kalidawir ada  1 TKP.

“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami,” pungkas Kapolres.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan, dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Disampaikannya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelakunya berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik RT 02 RW 02 Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.