Dua Jambret Naik Honda CBR, Merengek Minta Keringanan Hukuman

oleh -92 Dilihat
oleh
Terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir pada persdangan online Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Dua pejambret yang beraksi dalam kondisi mabuk, tak segarang waktu melakukan aksinya merampas tas milik seorang wanita, Aquita Valenti Putri.

Mereka, Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir, merengek minta keringanan hukuman, di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2020).

Aksi melas itu ditunjukkan mereka setelah Jaksa Penuntut Umum Rien ST dari Kejari Surabaya, menuntut keduanya masing-masing tiga tahun penjara.

JPU Rien ST menyatakan merasa bersalah, menjambret tas milik Aquita Valentina Putri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 7.480.000. Melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir masing-masing dengan pidana tiga tahun penjara,” tegas JPU Rien dalam persidangan online.

Mendengar tuntutan tersebut, dua terdakwa pun minta keringanan hukuman, saat ditanya majelis hakim atas tuntutan JPU.

Aksi jambret itu dilakukan dua terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir. Dalam kondisi mabuk, pada 11 Januari 2020 sekira pukul 22.00, mereka berboncengan motor CBR warna hitam L 4156 UI.

Saat melintas di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, mereka
sepakat menjambret tas milik Aquita Valentina Putri yang malam itu sedang mengendarai motor Honda Beat.

Di dalam tas milik Aquita Valentina berisi handphone merk Asus dan handphone merk Xiaomi. Juga ada dompet berisikan KTP, STNK. SIM A , SIM C, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp 200.000, kartu ATM BTN, ATM BTPN dan ATM BCA. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.