BONDOWOSO, PETISI.CO – Keputusan, penghapusan piutang pajak oleh Pemerintah Daerah Bondowoso, terkait pelaksanaan penerangan jalan oleh PT. Bonindo Abadi, yang menunggak sebesar Rp. 1,1 miliar dianggap keputusan terlambat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum, LSM Jack Center, Gigih Bijaksopranoto, SH., Selasa (14/7/2020).
“Jika memang keputusanya adalah penghapusan piutang pajak penerangan jalan yang dianggap PT. Bonindo Abadi, punya utang itu, sebenarnya keputusan yang terlambat. Namun, itu lebih baik dari pada tidak,” sorotnya.
Dikarenakan, lanjut Gigih, PT. Bonindo Abadi, pernah diminta untuk membuat surat permohonan penghapusan utang itu dan diminta untuk menemui salah satu pejabat pemerintah.
Tapi, PT Bonindo Abadi tidak mau melakukan itu semua, karena tidak merasa punya utang apapun kepada Pemerintah Daerah.
“Yang terjadi sebenarnya, pada tahun 1998, waktu itu terjadi krisis moneter di negara kita ini dan banyak perusahaan yang bangkrut dan gulung tikar karena itulah PT Bonindo Abadi mengajukan surat keberatan atas besarnya pengenaan nominal pajak penerangan jalan tersebut kepada PLN yang menagih pajak tersebut setiap bulanya,” katanya.
Seraya menambahkan, lalu sekitar dua bulan kemudian, rekening tagihan pemakaian listrik dari PLN yang setiap bulanya, dibayar PT. Bonindo Abadi tidak lagi ada / tagihan Pajak tersebut, di dalam rekening tagihanya. Sampai sekarang surat keberatan itu belum ada balasan.
“Setelah beberapa bulan kemudian, muncul lagi tagihan PPJ tersebut dan dibayar oleh PT. Bonindo Abadi. Sebenarnya dengan demikian yang punya utang itu PLN. Lantas kenapa PLN yang sudah ada kerja sama dengang pemerintah Daerah tidak melakukan penagihan PPJ lagi waktu itu. Artinya PLN telah melanggar kesepakatan yang mereka buat,” tukasnya. (tif)







