Dua Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Gresik

oleh -153 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan seorang tersangka

GRESIK, PETISI.COSatreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua orang, yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Jumat (13/3/2020) di Kabupaten Gresik.

Awalnya anggota Reskrim Polres Gresik mengamankan pelaku berinisial HS (30) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, pelaku dapat diamankan saat berada dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel, menjelaskan, bahwa HS telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama dua bulan terakhir.

“Penangkapan terhadap tersangka HS, berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aksi curas di wilayah mereka,” ungkap Daniel.

Petugas menunjukkan barang bukti dan seorang tersangka

Tak hanya mengamankan HS, lanjut Daniel, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku melakukan aksinya bersama satu rekannya yang berinisial ASP.

“Dari hasil penyidikan tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Gresik, langsung dapat mengamankan ASP (22) dirumahnya di Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik,” jelas Kanit Pidum, Senin (30/3/2020).

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik bersama dengan barang bukti, berupa 1 Mobil Pic Up Carry warna hitam dengan nopol W-8367-DX, 19 buah HP berbagai merk, Gulungan Kabel Tembaga Besar, 1 Buah Golok atau Pedang, 1 Sepatu Merk Wakai, 3 Baju Kaos, 3 Celana Pendek, 1 Parfum Merk Shine, 1 Minyak Rambut Pomade dan 1 Handbody Merk Waka.

“Akibat perbuatannya HS dan ASP diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.