Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik Ditangkap Satreskrim Polres Magetan

oleh -246 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana SIK didampingi Waka Polres, Kompol Dadang Kurniawan, SH, MH juga Kasat Reskrim, AKP Ryan Wira Raja Pratama SIK menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku.

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan menangkap dua pelaku pencurian barang-barang elektronik yang beroperandi di perumahan, Jumat (27/11/2020).

Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana SIK didampingi Waka Polres, Kompol Dadang Kurniawan, SH, MH juga Kasat Reskrim, AKP Ryan Wira Raja Pratama SIK dalam Press Conference mengungkapkan, dua pelaku pencurian barang elektronik handphone dan laptop beraksi di Perumahan Bukit Royal Kencana, Kelurahan Bulukerto, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial (AH), warga Kelurahan Husen Sastra Negara, Kecamatan Cicendo Kota Bandung dan (AJ), warga Kelurahan/Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Dari hasil pengembangan juga ada beberapa teman-teman dari tersangka yang lainya masih dalam pencarian,” terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu buah handphone merk Sony warna hitam, handphone Nokia tipe 216 juga barang bukti satu buah dosbook handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah dosbook handpone merk Samsung J7 Prime, satu buah slot grendel, dua buah dosbook handphone merk Redmi Note 4 dengan no imei yang berbeda, satu buah pahat biru merk venus dan satu bush pahat warna hitam.

“Kedua tersangka mengaku barang-barang hasil curian tersebut dijual melalui online. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dikenakam pasal 363 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata kapolres. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.