Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota

oleh -72 Dilihat
oleh
Dua pelaku pengeroyokan yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua pelaku pengeroyokan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Kejadian pengeroyokan terjadi di lahan kosong depan Indomaret Kelurahan Sembung Kec./Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu yang lalu dengan korban atasnama CDS (18) warga Dusun Karangrejo Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, JN (18) warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan ANA alias Kobong (18) warga Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di tempat yang berbeda.

“JN di tangkap oleh anggota Polsek Tulungagung Kota di Pos Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan/kabupaten Tulungagung. Sedangkan, ANA alias Kobong, ditangkap pada saat terlapor sedang datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaksanakan pemeriksaan tipiring,” jelas IPTU Nenny, Kamis (17/6/2021).

Setelah proses sidang tipiring selesai, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ANA alias Kobong.

“Keduanya, diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas IPTU Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.