Dua Pencuri Kayu Jati Dijebloskan Tahanan Polsek Ngusikan

oleh -96 Dilihat
oleh
Dua pencuri kayu jati bersama petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Yono (35) dan Sholikin (33), berani melanggar hukum dengan mencuri kayu jati di dalam hutan petak wilayah hukum Polsek Ngusikan, Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 02.15.

Kapolsek Ngusikan AKP Sumiran SH membeberkan, berawal dari laporan masyarakat,  bahwa di hutan petak ada pencurian kayu jati di Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.

Menurut Kapolsek, pihaknya bersama anggota gabungan Polisi Perhutani melakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 02.15 wib di dalam hutan petak 37/B tanah ikut Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.

Hingga akhirnya ditangkap Polisi Perhutani Polhutmob Mojokerto 2, tersangka pencurian kayu jati dengan mengunakan alat bantu kendaraan truk.

Petugas menunjukkan barang bukti kayu jati.

Setelah dilakukan penggeledahaan, lanjut Sumiran,  ditemukan barang bukti kendaraan, kayu  jati sebanyak 29 batang berbagai ukuran, pecok 1 buah, gergaji 1 buah dan kendaraan truk W 5936 XD yang digunakan untuk membawa kayu jati hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua  pelaku yang beralamatkan di Dusun Minggirrejo Desa Ngampel Ngusikan dan Dusun Kedungcaluk Desa Kedungbogo Ngusikan Kecamatan Jombang, pelaku diamankan ke Mapolsek Ngusikan guna proses penyelidikan lebih lanjut.(yun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.