Pencuri HP dan Penadah Hasil Curian Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

oleh -127 Dilihat
oleh
Pencuri HP dan penadah hasil curian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

TANJUNG BALAI, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai mengamankan MR alias Bulek (27) warga Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan AS (29) warga Desa Sei Jawi Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, telah terjadi pencurian satu unit HP Vivo V25 E di Jalan Teratai Gang Atong, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

HP Hilang saat pelapor mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan. Setelah pelapor selesai mengatur kemudian pelapor kembali menuju bangku becak bermotor HP merk Vivo V25E milik pelapor sudah tidak ada lagi. Pelapor memastikan bahwa HPnya telah dicuri.

“Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp.4.000.000. Pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi,” kata Rekman.

Selanjutnya Sabtu 11 Februari 2023 sekira pukul 12.00, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R, SH, MH menangkap pelaku.

Pelaku menerangkan bahwa handphone telah digadai sebesar Rp. 1.250.000 seorang laki-laki warga Sei Jawi Jawi Kab. Asahan.

Kemudian tim berangkat ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku pertolongan jahat atas nama AS berikut barang bukti satu unit handphone merk Vivo V25E.

Kemudian tim membawa kedua pelaku dan barang buktiĀ  ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti kita amankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo V25 E. Akibat tindakannya kedua pelaku melanggar pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari kUHPidana,” tegas kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.