Gelapkan Motor PCX Warga Sijambi Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

oleh -94 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan petugas

TANJUNG BALAI, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka DD, wiraswasta, warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB. DD merupakan pelaku kejahatan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda PCX  BK 8470 VO milik Andi Muliadi, warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kab Asahan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor PCX  BK 8470 VO milik pelapor.

Awal terjadinya penggelapan sepeda motor tersebut, motor pelapor dipinjam terlapor dengan alasan menjemput wanita. Karena terlapor sudah lama pelapor kenal (berteman), kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motor pelapor tersebut ke tangan terlapor. Namun setelah di tunggu-tunggu terlapor tidak juga mengembalikansepeda motor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33.700.000 dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.

Lanjut kapolsek, berdasarkan pengaduan dari pelapor NOMOR : LP / B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Pebruari 2023, selanjutnya di akukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di seputaran Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi dimaksud dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi akhirnya Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tepatnya di pinggir jalan Baru Kab. Labuhan Batu.

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buah buku BPKB sepeda motor. Atas tindakannya melanggar Pasal 372 dari KUHPidana,” pungkas kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.