Dua Pengedar Miras di Tulungagung Ditangkap Anggota Satresnarkoba

oleh -134 Dilihat
oleh
Dua pengedar miras yang ditangkap anggota Satresnarkoba

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar miras diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Senin (23/05/2022).

Kedua pelaku tersebut masing – masing berinisial SW umur 29 tahun warga Dusun Somoteleng, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol dan  MS umur 26 tahun yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini menurut Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, adanya informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.

“Pelaku SW ditangkap petugas pada Senin (23/05/2022) kemarin sekira pukul 18.30 WIB, sedangkan pelaku MS ditangkap dirumahnya saat berada dirumahnya masuk wilayah Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut juga di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB,” terang Anshori, Rabu (25/05/2022) malam.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dari penangkapan MS anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa

Dua jurigen berisi arak bali, 11 botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 37 botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 1 botol berisi arak bali dengan ukuran 1,5 liter, 5 botol kosong ukuran 1,5 liter, 60 botol kosong ukuran 600 ml, 2 plastik tempat wadah botol, 1 buah merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan miras jenis Arak Bali.

“Sedangkan dari pelaku SW, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa 15 kardus berisi 467 miras jenis arak Bali, dan 23 botol miras ukuran 600 ml dan dua buah Ponsel serta uang tunai 340.000,” lanjut Anshori.

Hingga kini kedua pelaku bersama barang buktinya masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tutupnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.