Terlibat Peredaran Narkoba, Tukang Las di Tulungagung Ditangkap Satresnarkoba

oleh -132 Dilihat
oleh
Pengedar narkoba beserta barang bukti yang diamankan petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COKasus peredaran narkoba seakan tiada henti hentinya, hal inilah yang memacu Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan operasi penumpasan peredaran narkoba.

Lagi, Satresnarkoba Polres Tulungung pada Selasa 31 Mei 2022 pukul 06.30 WIB telah berhasil menangkap dan mengamankan pria (32) inisial AC alias K yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, pria yang diketahui dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang las dan beralamatkan di Kedungwaru Kabupaten Tulungagung itu pun tak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya beserta barang buktinya AC alias K digelandang ke Polres Tulungagung.

“Anggota Satresnarkoba mengamankan AC alias K ini pada tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 06.30 WIB,” terang Kasat Narkoba Akp Didik Riyanto SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori SH, Rabu (01/05/2022).

Lanjut Anshori, Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Lebih lanjut Kasihumas Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dilakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 pocket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah alat Bong, 2 buah timbangan digital, 8 lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api.

Selain itu 1 Pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1 bungkus rokok, 1 buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 buah isolasi, 1 buah cutter, 1 buah Hp Invinix warna hijau, 1 buah dosbook Hp merk Nokia, 3 buah sobekan plastik dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan sabu.

“Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba, apalagi sampai menggunakan/mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.