Dua Pengedar Sabu asal Aryojeding Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -116 Dilihat
oleh
Kedua pengedar dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – MAK (26) dan BH (31), dua pria asal Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung pada, Kamis (22/09/2022).

Pasalnya, kedua pria itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing. Pelaku MAK ditangkap pada Kamis (22/09/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB dan pelaku BH ditangkap pukul 07.00 WIB,” terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (24/09/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya,” imbuhnya.

Dari penangkapan pelaku MAK, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 poket Sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 18 buah slotip warna hitam, 1 buah skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah plastik bekas sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP merk Redmi warna biru serta 9 butir pil dobel L.

Sedangkan untuk pelaku BH polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 poket Sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 17 potongan selotip warna hitam, 100 buah pil dobel L, 1 pipet kaca, 2 plastik klip bekas bungkus Sabu, 4 buah plastik klip, 1 bekas bungkus rokok, uan tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah HP Redmi warna merah.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” tambahnya.

Setelah menjalani penyidikan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, lanjutnya, penyidik menjerat pelaku MAK dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika.

“Dan untuk pelaku BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.