Dua Penipu Jual Beli Rumah, Divonis 14 Bulan dan 18 Bulan Penjara

oleh -95 Dilihat
oleh
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo.

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa perkara penipuan jual beli rumah di Gunung Anyar Tengah, divonis penjara. Khilfatil Muna selama satu tahun dua bulan, sementara Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah) satu tahun enam bulan.

Vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim diketuai Johanis Hehamony, pada sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/7/2021).

Terdakwa Khilfatil Muna.

Majelis menyatakan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dan Khilfatil Muna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Merugikan korban Nasuchah senilai Rp 488 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Seperti yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam tuntutannya.

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Khilfatil Muna selama satu tahun dan dua bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas ketua majelis hakim, Johanis.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatan mereka merugikan korban Nasuchah sebesar Rp 488 juta, dan sudah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU I Gede Willy Pramana, langsung menyatakan banding. “Banding Yang Mulia,” tegas Willy.

Saat ditemui awak media, Willy menyampaikan alasan dirinya mengajukan banding. Ia merasa lama pidananya tidak sesuai dengan tuntutan. “Pidananya tidak sesuai tuntutan kita,” kata dia.

Sebelumnya, JPU Willy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasus penipuan ini bermula pada Juni 2016, di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya. Saksi Nasuchah bertemu terdakwa Khilfatil Muna, dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan SHM No 04275, Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Rencananya, SHM tersebut untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang Rp 25 juta, angsurannya ditanggung terdakwa Khilfatil. Kemudian, Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO).

Anis menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert (berkas terpisah). Bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan. Padahal dijual terdakwa Khilfatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga Rp 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus mencari pembeli tanah dan rumah SHM No 04275. Ditawarkan kepada saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Setelah sepakat dengan Yano, saksi Joy pada 13 November 2016 menitipkan pembayaran ke Yano senilai Rp 220 juta. Pada 5 Desember 2016, Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp 400 juta.

Korban Nasuchah mengira sertifikatnya sebagai syarat pinjaman ke Bank. Namun, ternyata dibuatkan perjanjian jual beli.

Dia baru mengetahui setelah ditunjukan Ikatan jual beli yang dibuat di Notaris Eni Wahjuni, berkantor di Jalan Kertajaya IX C/40 Surabaya, pada 17 Desember 2016.

Atas perbuatan para terdakwa, Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.