Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Gerebek Pesta Sabu Amankan Dua Pelaku

oleh -80 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti saat diamankan unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.

KUANSING, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing menangkap dua orang sedang pesta narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV, Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Jumat (16/07/2021).

AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Kapolres Kuansing melalui Iptu Ferry M Fadillah SH Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan kejadian ini berawal dari laporan masyarakat di TKP wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik beberapa orang sering terlihat melaksanakan transaksi dan pesta narkotika.

“Berbekal dari Informasi masyarakat tersebut mengadakan penyelidikan mendalam di TKP,” kata kapolsek.

Setelah diadakan penyeledikan mendalam lanjut Kapolsek di TKP Kanit reskrim bersama anggota, mendapati beberapa orang di sebuah pondok di areal perkebunan kelapa sawit sedang melakukan aktivitas pesta narkotika.

Dengan tidak membuang kesempatan Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan penyergapan dan berhasil menangkap ADP (31) Warga Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, SHD (42) Warga Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, sementara 2 orang melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Setelah ditangkap Polisi mengadakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotorĀ  1,54 grm, 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotorĀ  2, 58 gram, satu Unit Handphone merk Vivo type 1816 warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo type 1714 warna putih, satu bungkus kotak rokok merk ON BOLD, dua buah mancis warna merah dan kuning.

Satu perangkat Peralatan bonk, satu unit timbangan digital, sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, uang tunai sebesar Rp.2.000.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti diglandang di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut danpelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.