Dua Penipu Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

oleh -167 Dilihat
oleh
Dua terdakwa, Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa kasus penipuan investasi tambang batubara di Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah, dihukum satu tahun dan empat bulan penjara. Mereka, Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto. Korban yang, mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo.

Majelis hakim diketuai I Ketut Tirta pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/9/2021), menyatakan kedua Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar pasal 378  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Darmawati Lahang. Yakni masing masing satu tahun dan enam bulan penjara.

“Terdakwa Fadjar Setiawan dan terdakwa Hadi Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Ketut Tirta membacakan amar putusannya, di ruang sidang Kartika 1.

Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

JPU Darmawati Lahang dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2017, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jamrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari.

Mereka mengaku punya tambang batubara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Untuk menjalankan tambang tersebut, mereka berdua membutuhkan dana Rp 8 miliar.

Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim 1989-2008 sekaligus komisaris PT KJS.

Mujiono dan Fadjar lalu bertemu Imam Utomo untuk menawarkan kerja sama itu. Bahkan, Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut. Menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur. Tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batubara dan izin usaha penambangan operasi produksi.

Mendengar penjelasan tersebut Imam Utomo tertarik bekerjasama. Tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar.

Ketertarikan Imam Utomo pun berlanjut dengan meminta bantuan modal kepada Soedono Margono, bos Kapal Api. Soedono akhirnya bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA).

Mereka sepakat bahwa nantinya penjualan hasil tambang batubara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30.000 per metrik ton (MT).

Imam Utomo lalu minta jaminan kepada Fadjar Setiawan untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi Suwanto sebagai pihak penjamin. Hadi Suwanto menjaminkan dua unit rumah di Rungkut. Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi Suwanto.

Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerjasama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagi pemodal dan Hadi sebagai penjamin.

Imam Utomo sempat mengutus anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar Setiawan.

Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo, ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.

“Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar ada proyek tambang batubara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara,” ucap Robert. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.