Dua Penjudi Burung Dara Tertunduk Lesu Diamankan Polsek Tambaksari

oleh -90 Dilihat
oleh
Barang bukti perjudian yang diamankan dari kedua pelaku

SURABAYA, PETISI.COPolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya mengamankan dua penjudi burung merpati di Jalan Jagiran dan Jalan Bogen l, Surabaya, Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka MA (35) warga Jalan Karang Gayam I dan DA (52) warga Jl. Bogen Gang ll Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung merpati. Kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta pendalamam tentang informasi judi tersebut.

“Kedua tersangka saat ditangkap melakukan kegiatan perjudian burung merpati serta ditemukan uang hasil taruhan,” jelas Kapolsek.

Bayuaji menambahkan, saat petugas di lokasi masih berlangsung perjudian burung merpati serta menemukan uang taruhan, burung merpati 1 ekor, merpati aduan, 1 buah kentongan dan uang tunai Rp 250 ribu disita dari tersangka MA dan Rp 75.000 disita dari tersangka DA.

“Tersangka mengakui telah melakukan perjudian engan taruhan uang dengan alat dan merpati sebagai sarana judi,” terang Bayuaji.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. (rif/nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.