Judi Burung Merpati Ploso Diobrak Polsek Tambaksari

oleh -197 Dilihat
oleh
Polsek Tambaksari berhasil mengamnkan 5 pelaku judi burung merpati

SURABAYA, PETISI.CO – Personel Kepolisian Sektor Tambaksari ungkap kasus perjudian burung merpati di Jalan Ploso Gang PLN, Surabaya.

Petugas mengamankan 5 tersangka, DT (46) warga Jalan Pacar Kembang IX sebagai Pemilik Pagupon, YT (46) warga Jalan Ploso V Pemilik Pagupon, TDA (28) warga Jalan Ploso Timur Buntu sebagai Pelepas Burung dan mendapat hasil perjudian, DS (26) warga Jalan Jagiran II sebagai Pelepas Burung dan mendapat hasil perjudian, NDR (42)  warga Jalan Pacar Kembang Il sebagai Pengepul uang, Senin (25/07/22).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menerangkan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ploso sering dijadikan arena perjudian burung merpati. Kemudian anggota unit reskrim Polsek Tambaksari melakukan lidik pendalamam tentang informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira jam 17.00 wib di Area Karangasem PLN Ploso Surabaya.

“Para tersangka ditangkap saat lakukan kegiatan perjudian burung merpati serta ditemukan uang hasil taruhan,” terang Kapolsek Tambaksari Bayuaji.

Kapolsek Tambaksari menambahkan, saat di lokasi berlangsung perjudian disita barang bukti berupa burung merpati 2 pasang, 2 kiso, 2 buah kentongan beserta pemukulnya dan uang tunai Rp 20 ribu untuk komisi joki serta uang tunai penombok Rp 1,1 juta dari tersangka.

“Saat tersangka diamankan, mereka mengakui terus terang telah melakukan pejudian dengan taruhan uang dengan alat dan merpati sebagai sarana judi,” bebernya.

Selanjutnya para tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan.

Untuk para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.