Dua Residivis Ditembak TAB Polsek Sukomanunggal

oleh
oleh
Kedua residivis yang diamankan TAB Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO -Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya menindak tegas dua residivis dengan timah panas. Kedua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berusaha kabur saat dikeler.

Kedua pelaku bernama Wiyono (43) warga Simo Gunung, 4/28, Surabaya dan Resol Ryanti (26) warga Griyo Kebraon Utara 6, Blok AI/ 18 C Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal melalui Kanit reskrim Ipda Hadi mengatakan, awal mula tertangkapnya dua pelaku tersebut dari laporan masyarakat.

“Kita mendapati laporan ada dua orang yang hendak menjual motor yang diduga bodong (tanpa ada surat-red), lantas petugas dari Opsnal menyelidiki dengan menyamar sebagai pembeli,” tuturnya.

Akhirnya usaha penyamaran membuahkan hasil. pelaku tanpa curiga mengajak ketemuan untuk menunjukkan motor yang akan dijualnya

“Setelah petugas dan pelaku bertemu, langsung ditanyakan surat kelengkapan Motor tersebut, namun pelaku tampak gugup, dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Dari pengakuan sementara, motor tersebut adalah hasil curian di dua TKP yang berbeda, yaitu di daerah Semolowaru Selatan II Surabaya dan Siwalankerto No.86 Surabaya.

“Ada dua TKP yang diakui para pelaku ini, motor tersebut diambil di kos-kosan daerah Siwalankerto pada Jumat, tanggal 28 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, dan yang satunya diakui diambil di daerah Semolowaru pada 30 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 WIB,” tambahnya.

Lalu petugas mencoba memastikan pemilik motor tersebut dengan menghubungi pemiliknya. Dan ternyata memang benar, para pemilik motor tersebut merasa kehilangan

“Modus operandi para pelaku ini, memanfaatkan kelengahan pemilik motor, biasannya dilakukan pada dini hari ketika pemiliknya tidur. Dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter L,” jelasnya.

Namun pelaku ini dibilang nekad, saat hendak dikeler untuk menunjukkan TKP yang ia satroni, pelaku malah mencoba melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, petugas langsung bertindak tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Saat akan kita keler, pelaku ini malah mencoba kabur dari petugas, lantas kita berikan tembakan peringatan, namun tidak menggubris, terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kaki pada bagian betis kananya,” ujarnya

Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini. Hasil catatan kepolisian rupanya pelaku ini tidak pemain baru, melainkan pernah tersandung hukum dan baru bebas dua tahun yang lalu.

“Dari hasil catatan kepolisian, dua tersangka ini sama-sama pernah ditahan. Untuk Wiyono sebelumnya pernah ditahan di Polres Gresik pada tahun 2017 perkara pencurian burung dan keluar dari lapas Gresik pada tahun 2018,” tandasnya.

Sambung kata Hadi, sedangkan Resol Ryanti sebelumnya pernah ditahan di Polsek Taman Sidoarjo pada tahun 2017 perkara pencurian uang dan keluar dari lapas Sidoarjo pada tahun 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha vixion tahun 2014, warna hitam, Nopol W 5410 XD, 1 unit Sepeda motor Honda beat Warna Hitam, tahun 2016, Nopol L 2198 PN dan kunci T yang digunakan untuk merusak kunci setir.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu pasal pencurian dengan pemberatan curanmor R2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.