Dua Saksi Diperiksa di Polres Bondowoso

oleh -130 Dilihat
oleh
Ahmadi, anggota Partai PPP Bondowoso ketika diwawancarai sejumlah wartawan
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Ketua DPRD Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Bondowoso, Barri Sahlawi Zain dan Ahmadi yang merupakan anggota partai PPP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bondowoso, Kamis (24/3/2022).

Keduanya diperiksa selama dua jam sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir.

Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain saat memberikan keterangan

Ahmadi, sebagai saksi pertama diperiksa melibatkan 29 pertanyaan. Sedangkan Barri Sahlawi Zain ada 38 pernyataan.

Ahmadi yang ditemani tiga kuasa hukumnya, menerangkan, pertanyaan dari penyidik, salah satunya tentang kronologi video. Kapan bupati mengetahui. Kemudian darimana video itu diunggah.

“Jawaban saya ke penyidik apa yang saya ketahui, apa yang pernah dilihat, bahwa video tersebut saya yang menunjukkan ke Bupati. Barusan sudah dijelaskan kepada penyidik, saya lihat video itu dari akun Facebook PKB Bondowoso pada pukul 20.00 WIB. Kemudian saya menunjukkan ke Bupati,” terang Ahmadi.

Terkait kasus ini, Bupati sendiri meminta terhadap saya untuk tetap semangat dan melanjutkan proses ini. Karena bagaimanapun juga jika persoalan ini tidak dapat dituntaskan maka stigma di masyarakat sebagaimana video viral itu, bahwa jual beli jabatan dan lain sebagainya benar-benar terjadi. Itu yang sangat ditakutkan oleh Bupati.

“Sebab, Bupati tidak merasa melakukan hal itu. Maka dari itu,” cetusnya.

Sebagai kader PPP di Bondowoso, meminta kepada kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus ini.

“Agar terbukti apakah tuduhan itu benar atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, Barri Sahlawi Zain, yang disebut-sebut sebagai saksi kedua, menyebutkan, bahwa dirinya mendapat 38 pernyataan yang diperiksa penyidik Polres, diantaranya, kondisi kesehatan, kapasitas sebagai sekretaris DPC PPP Bondowoso, anggota DPRD, ketua fraksi dan seputar pidato ketua DPRD Bondowoso yang beredar serta masih banyak lagi lain sebagainya.

“Saya menjawab adalah kapasitas sebagai saksi notabene sebagai sekretaris dan anggota DPRD,” sebutnya.

Pertanyaan pertama yang melatarbelakangi, mengapa kemudian melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Achmad Dhafir ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita menjelaskan dengan kronologinya, mulai dari pidato Achmad Dhafir yang di upload melalui akun Facebook resmi, dan media center Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu kita diskusi dengan teman-teman di DPC PPP salah satunya ada saudara Ahmadi,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan konsultasi dengan Bupati selaku ketua DPC PPP Bondowoso.

“Saya juga menyampaikan ke penyidik, bahwa sebelumnya sudah melakukan counter opini ketika ada satu pernyataan, bahwa pemerintahan Kabupaten Bondowoso ini bobrok yang disampaikan ketua DPRD,” kata Sahlawi sapaan akrabnya.

Kita juga katakan pada penyidik, bahwa pemerintahan di Bondowoso ini sesuai dengan undang-undang. Susunan dan kedudukan pemerintah daerah adalah gabungan antara kepala daerah, DPRD dan dibantu oleh OPD.

“Kalau itu disampaikan, bahwa pemerintahan di Bondowoso bobrok, itu sama halnya mengkritik dirinya sendiri,” tegas.

Ditanya perihal terkait kasus ini, apakah ada mediasi dari Bupati kepada ketua DPRD?.

Menurutnya, mediasi tidak ada, yang jelas kasus ini tetap berlanjut. Jika kita diam, anggapan masyarakat itu benar apa yang dituduhkan oleh ketua DPRD. Sebab, yang disampaikan telah memunculkan stigma yang negatif tentang KH. Salwa Arifin.

Ingat KH Salwa Arifin selain Bupati adalah sebagai tokoh ulama, tokoh masyarakat dan sebagai pengasuh pondok pesantren.

Pernyataan ketua DPRD itu didalam video telah menimbulkan keresahan dan pro kontra di masyarakat.

“Tentunya masyarakat sangat kecewa terhadap Bupati dengan adanya apa yang disampaikan oleh ketua DPRD itu,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.