Kepergok Petugas Akan Transaksi Sabu-Sabu
KEDIRI, PETISI.CO,- Unit Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua warga Tarokan atas dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, bahwa pada Minggu (17/01/2021) sekira pukul 01.15 WIB, atas laporan masyarakat di sekitar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri akan dijadikan transaksi barang haram narkoba jenis sabu.
“Ternyata benar setelah petugas mengecek dan melakukan penyelidikan selanjutnya, mendapati kedua pelaku yang mencurigakan dan menggeledahnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi yang diduga paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0,41 gram. Kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya ke polsek mojoroto guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021).

Berdasar identifikasi petugas, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tarokan, yang diketahui bernama Nurkolis Bin (Alm) Jamari (39) laki-laki yang bekerja pada kuli bangunan alamat dusun Pilangbangu RT 003 RW 001 Desa Tarokan dan Mohammad Alfan Haris Bin Ali Mukarom (36) laki-laki yang kesehariannya merupakan pedagang beralamat Dusun Kedungsari Gang VI RT 002 RW 001 Desa Kedungsari.
“Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 0,41 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus di plastic klip kecil dalam bungkus rokok surya dan 2 buah HP merk OPPO A83 warna hitam,” jelasnya.
Akhirnya kedua tersangka harus mempertanggungkan perbuatannya, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Mo.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(bam)