Dugaan Kick Back Pengalihan Deposito Dana Pemda Kota Batu Penyebab Penundaan Pembayaran

oleh -72 Dilihat
oleh
Suwito, S.H bersama koleganya Iwan Darmawan, saat di kantornya beberapa waktu lalu.

BATU, PETISI.CO – Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur menduga adanya praktik pendepositoan dana pemerintah daerah (Pemda) Kota Batu sebagai penyebab penundaan pembayaran.

“Memang telah terjadi kesepakatan suku bunga yang menguntungkan pemda. Akan tetapi kami mencurigai adanya dugaan bahwa hasil deposito dinikmati pihak lain. Sehingga ada dugaan terjadinya gratifikasi, itu yang pertama,” ungkap Alex Yudawan, Ketua YUA Jatim, saat di Kantornya, Senin (19/4/2021).

Yang kedua, lanjut dia, YUA mencurigai dan menduga adanya perpindahan dana deposito milik pemda dari Bank yang ditunjuk pemerintah ke bank lain.

“Hal tersebut berpotensi terjadi kick back yang diberikan pihak bank penerima, kepada pejabat Pemda pasca penempatan dana deposito di bank tersebut,” paparnya.

Dari dua hal tersebut, tidak semua orang mengetahuinya, kata mantan pegawai bank BUMN ternama ini, dan yang perlu diketahui bersama adalah dari kedua bank, baik bank asal dana daerah ditempatkan dan bank selanjutnya dana daerah itu dipindah telah memberikan bunga yang sama.

“Jika dari bank asal dana daerah itu ditempatkan, dan dipindahkan ke bank lain dengan bunga yang sama maka di sinilah kecurigaan YUA. Kami menduga adanya kick back ke rekening pejabat daerah, yang berwenang memindahkan dana daerah ratusan miliar tersebut secara benar,“ tukasnya.

Sementara itu, praktisi hukum tersohor Malang Raya Suwito, S.H yang ditemui media ini mengatakan jika ada dua unsur perbuatan yang perlu diketahui dalam tindak pidana korupsi yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dan adanya Kerugian Negara, jika dua hal ini terpenuhi maka sudah layak disebut sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika benar, dugaan Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan itu terhadap praktik berpindahnya deposito dana daerah ratusan miliar dari bank asal kepada bank penerima dengan bunga yang sama dengan iming-iming kick back maka, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,“ papar Advokat pada Badan Bantuan Hukum Avokasi Rakyat PDIP Kota Batu ini.

Perbuatan melawan hukumnya, masih kata Suwito, terletak pada kewenangan pejabat yang memindahkan dana ratusan miliar tersebut dengan iming-iming kick back.

“Jika pejabat tersebut berwenang secara hukum memindahkan dana daerah ratusan miliar kepada bank lain maka tidak menjadi masalah, namun meskipun berwenang tetapi menimbulkan keuntungan dengan kick back puluhan miliar kepada pihak lain maka di situlah masalah perbuatan melawan hukum sesungguhnya,” jelasnya

Apalagi, masih kata dia menambahkan, jika kick back yang diterima oleh pihak lain walaupun dengan kewenangan yang legal merupakan kerugian negara.

“Maka dua unsur tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara sudah terpenuhi,“ pungkas Humas Malang Lawyer Club ini. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.