Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar Diadili di PN Surabaya

oleh -68 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sarwedi kembali menggelar sidang dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Raden Lisye Aryanti Dewi Soepeno (44), warga Cipinang Jakarta Timur, sebagai terdakwa.

Sidang di ruang Candra PN Surabaya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Imam Fauzi dan Rusnita, sekretaris kantor korban, Selasa (7/3/ 2017).

Dalam keterangannya, saksi korban mengatakan bahwa terdakwa adalah rekan semasa kecilnya. “Sebelumnya juga sempat meminjam uang ke saya, namun jumlahnya tidak besar dan sejauh itu selalu kembali, namun belakangan uang saya tidak kembali hingga saya melapor ke pihak berwajib,” terang saksi.

Masih saksi korban, atas dasar pertemanan itu, akhirnya korban mau diajak berinventasi oleh terdakwa soal penanaman modal pada beberapa pengerjaan proyek, yaitu pengurukan perumahan Grand City, proyek suplai obat-obatan dan makanan bagi rumah tahanan (rutan) Bogor serta pendanaan untuk pengurusan pemindahan dana pinjaman di Bank Pundi yang di take over ke Bank DKI.

“Saya dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dari dana yang saya setorkan. Uang saya setorkan ke terdakwa secara terpisah sesuai proyek yang ada,” ujar saksi korban.

Sedangkan saksi Rusnita, mengaku mengetahui perkara ini berdasarkan cerita dari saksi korban. Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya sempat menanyakan apakah terdakwa pernah menyetor bunga atas uang korban sebanyak Rp 15 juta perbulan, yang selanjutnya diamini oleh saksi.

Tak hanya itu, dalam sidang, terdakwa juga mengaku pernah menyetor bunga sebanyak Rp 23 juta ke terdakwa melalui Bank Mandiri. Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal sejak Juni 2015.

“Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 1 miliar,” terang Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat usai sidang.

Masih kata jaksa, dana disetorkan korban kepada terdakwa secara bertahap, yaitu Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 250 juta yang disetorkan pada 10 Juni 2015 melalui Bank Bukopin, jl Raya Darmo Surabaya.

Atas perbuatannya pula, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan saksi yang didatangkan pihak jaksa. (kur)