Edarkan Pil Koplo, Dua Pelajar di Lumajang Diciduk Polisi

oleh -134 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

LUMAJANG, PETISI.CO – Diduga sebagai pengedar pil koplo, LAV (20) salah satu pelajar SMK kelas II warga Dusun Gaplek RT 003 RW.002 Desa/Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan VK (21) perempuan status Pelajar SMA kelas II warga Dusun KarangMenjangan Desa Bulurejo KecamatanTempursari Kabupaten Lumajang terpaksa digelandang kekantor Polisi Minggu (08/04/2018).

Dalam penangkapan itu, unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang mengamankan 1 plastik besar berisi 1000 butir pil warna putih logo “Y”; 6 plastik klip berisi @.100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y” 1 plastik klip berisi 39 butir pil putih logo “Y” serta uang tunai Rp. 32.500,- dan 1 Unit HP merk VIVO warna Gold dengan simcard.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari laporan warga yang dan dilanjutkan penanngkan.

“Saat ditangkap tersangka berada di rumahnya usai bertransaksi,” kata AKP Priyo Minggu (08/04).

Ia menambahkan, pelaku ini diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan/atau mutu serta tanpa ijin edar.

Untuk tersangka, kata AKP Priyo dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. 55 KUHP.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Rutab Polres Lumajang,” pungkasnya.(ulum)