Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Dikecrek Polisi

oleh -101 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap NH (47) warga Jalan Margorukun Bubutan Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran ketahuan membeli narkoba jenis sabu, Kamis (06/10/22) sekira pukul 18.00 Wib

Diketahui pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kesehariannya bekerja sebagai serabutan.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, pelaku ditangkap dirumahnya pada tanggal 06 Oktober 2022. Saat petugas kepolisian lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, timbangan, sekrup, dompet kecil serta 1 buah handphone.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari Sahri temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih. “Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 200 ribu,” jelas Daniel, Selasa (08/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.