SURABAYA, PETISI.CO – Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pengedar narkoba, bernama Tegar Anindita (28), warga Jl. Wonorejo Surabaya.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah terhadap pelaku, karena sering melakukan transaksi di kosnya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Memo Ardian mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang mengemas shabu dalam bungkus rokok.
“Pelaku kami tangkap ketika sedang mengemas shabu ke dalam bungkus rokok, dan kami pun langsung membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Memo, Selasa (9/7/2019).
Barang bukti yang didapat 3 poket shabu berat 1,26 gr, 1,02 gr, 0,34 gr, pipet kaca, bong, korek api, handphone, skrop, dan bungkus rokok.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, Lanjut Memo, yaitu 3 poket shabu berat 1,26 gr, 1,02 gr, 0,34 gr, pipet kaca, bong, korek api, handphone, skrop, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan shabu.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(din)