Edy Wahyudi: Kecerdasan Penasehat Hukum Ning Ufa Melampaui Batas Manusia Biasa

oleh -84 Dilihat
oleh
Direktur LSM AKP, Edy Wahyudi, S.H., saat memberikan konfirmasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Direktur LSM AKP (Aliansi Kebijakan Publik), Edy Wahyudi, mendukung langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan jual beli jabatan dalam penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bondowoso, untuk diminta klarifikasi atas aduan dari masyarakat.

KASN juga memanggil keluarga Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, yaitu Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ufa.

“Tetapi bukan kapasitas sebagai anggota legislatif melainkan sebagai pihak yang diadukan masyarakat,” jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Surat undangan KASN yang ditandatangai oleh Agus Pramusinto, tertanggal 17 Desember 2021, perihal undangan kedua tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso.

Sesuai dengan UU 05 Thn 2014 Tentang ASN Pasal 32 Ayat 1 huruf c, dimana KASN dapat meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

“Undangan KASN kepada Ning Ufa sebenarnya hanya untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat, bukan dalam rangka proses hukum,” cetusnya.

Presiden, kata Edy Wahyudi, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Hal tersebut, diatur dalam UU 05 Thn 2014 Tentang ASN Pasal 25 ayat 2 Huruf b.

“Selanjutnya, pada pasal 28 huruf c, UU 05 Tahun 2014, KASN bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

KASN hanya melaksanakan kewenangan berdasarkan amanah UU 05 Tahun 2014.

Tetapi surat KASN tersebut dikatakan dugaan Malpraktek oleh penasehat hukum Ning Ufa, yaitu Achmad Husnus Sidqi, dan menyatakan yang bersangkutan di media, bahwa surat undangan KASN tersebut tidak sesuai prosedur, salah alamat, berpotensi merusak nama baik dan KASN dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota legeslatif.

Menurutnya, dari pernyataan penasehat hukum Ning Ufa, menentang surat undangan KASN, yang bersangkutan seperti memiliki kecerdasan yang melampaui batas manusia biasa,”tegas Edy Wahyudi.

“Kecerdasan penasehat hukum Ning Ufa, telah melampaui batas manusia biasa. Mengapa demikian, karena dapat dilihat saat menginterprestasikan by kewenangan KASN yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 UU 05 Tahun 2014, yaitu KASN telah melakukan ‘Malpraktek’ dalam meminta klarifikasi kepada Ning Ufa,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.