Empat Point SE Wali Kota Surabaya Terkait Larangan Takbir Keliling

oleh -102 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terbitkan Surat Edaran (SE) bertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang Larangan Melakukan Takbir Keliling.

SE itu ditujukan kepada Camat, Lurah, dan seluruh kepengurusan (takmir) masjid serta musala yang diteruskan kepada masyarakat. Dalam SE tersebut terdapat empat point yang tertuang terkait larangan takbir.

Point pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya ataupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

Point kedua, menggemakan takbir dapat dilaksanakan di rumah, di masjid/musala oleh pengurus takmir masjid/musala dengan menerapkan Protokol Kesehatan serta melaui media elektronik, dan media digital lainnya.

Point ketiga, petugas perbatasan/check point mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.

Point keempat, umat Islam dan warga Kota Surabaya perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, SE itu ditujukan kepada para warga dan takmir masjid atau musala untuk tidak melakukan takbir secara keliling.

“Terkait SE itu, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling,” kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Jum’at (22/5/2020).

Eddy melanjutkan, takbir tetap boleh dilaksanakan namun harus menerapkan protokol Kesehatan serta melaui media elektronik, dan media digital lainnya.

“Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika ditemukan adanya takbir keliling asal luar kota dan hendak memasuki Kota Surabaya, maka para petugas di perbatasan akan melakukan tindakan.

“Akan kita kembalikan agar tidak masuk (Kota Surabaya), ucapnya.

Sedangkan untuk warga Kota Surabaya yang kedapatan melakukan takbir keliling, pihaknya akan menindak tegas dengan menghentikan kegiatan tersebut.

“Nanti kalau ditemukan akan langsung dihentikan, kita tidak langsung. Jadi seperti itu,” tutupnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.