Enam Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso Berikan Pandangan Umum Terhadap Sembilan Raperda

oleh -68 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat ketika memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memberikan pandangan umum terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah setempat dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9).

Salah satu Raperda yang sebelumnya sempat akan dikebut karena berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 turut mendapatkan tanggapan dari fraksi. Di antaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bondowoso.

Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) sebagaimana dibacakan oleh juru bicaranya, yaitu Us’ari, menerangkan, jangkauan dari pembentukan Raperda kelembagaan ini adalah pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.

Karena itulah, pihaknya mengingatkan agar tak hanya berfokus pada bentuk dan formasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Melainkan juga penting untuk mencermati instrumen pendukungnya.

”Perlu ada evaluasi instrumen pendukung perangkat daerah. Perlu juga mendukung dibentuknya UPT-UPT baru yang keberadaanya dibutuhkan masyarakat. Disisi lain, perlunya menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi yang sama,” terangnya.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi PKB, Deni Kurniawan, mengaku mendukung dan mendorong agar pembahasannya segera diselesaikan. Pasalnya, ada beberapa bidang dan seksi pada sejumlah perangkat daerah yang digabung dan dipisah.

“Serta ada yang nanti ditarik kewenangannya ke Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Kondisi ini, akan berdampak terhadap perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perangkat daerah yang bersangkutan.

“Ini juga harus diberlakukan sejak 1 Januari 2021,” tegasnya.

Usai rapat paripurna,  Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, berhasil dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan. Namun dipastikan telah melakukannya sebagaimana instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kita sudah melakukan sesuai instruksi Permendagri 90 mengenai SKPD. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan mapping,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.