Eri Cahyadi: Tidak Ada Jukir Resmi, Toko Ditutup

oleh
oleh
Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel gabungan di halaman Balai Kota

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel gabungan untuk pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme, Selasa (10/6/2025) di halaman Balai Kota. Apel ini melibatkan Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) tentang Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, yang mewajibkan pemilik toko modern menyediakan lahan parkir dengan jukir resmi dan bersertifikat.

Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dalam sambutannya mengeluarkan instruksi tegas. Ia menyatakan, Pemkot akan menyasar 800 titik tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap SE tersebut.

“Kalau tidak ada jukir resmi dan tidak mengenakan rompi dari tempat usahanya, itu artinya mereka tidak menghormati warga Surabaya yang bekerja di sana,” tegasnya.

Wali Kota Eri memerintahkan agar toko-toko modern yang belum mematuhi aturan langsung ditutup sementara hingga menyediakan jukir resmi.

“Silakan buka kembali setelah memenuhi syarat. Kita jaga kenyamanan warga, dan ini bukan basa-basi,” tegasnya lagi.

Kebijakan ini juga menyasar pengamanan konsumen, terutama di tengah banyaknya laporan curanmor dan ketidakjelasan tarif parkir liar di sekitar toko modern.

Dengan adanya jukir resmi yang dilengkapi rompi, tanda pengenal, serta perlindungan kerja seperti asuransi, Pemkot berharap ada peningkatan layanan dan keamanan bagi masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan dukungan penuh terhadap operasi ini. Ia menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap premanisme, termasuk jukir liar yang menetapkan tarif semaunya.

“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang memaksa dan tidak sesuai aturan. Tidak ada restorative justice bagi pelaku premanisme dan curanmor. Semua diproses hukum,” tegasnya.

Luthfie juga menyoroti kemacetan di beberapa titik kota seperti Jalan Manyar, KBS, dan Tunjungan Plaza yang sebagian besar dipicu oleh praktik parkir liar.

Penertiban ini berlandaskan pada:

– SE Pemkot Surabaya tertanggal 2 Juni 2025

– Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

– Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Dalam SE tersebut, setiap tempat usaha wajib menyediakan petugas parkir resmi, lengkap dengan seragam dan identitas yang jelas. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.