Surabaya, petisi.co – Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang selama ini dikelola tanpa dasar hukum yang sah dan belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.
Untuk sementara, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo dihentikan hingga ada kejelasan hukum serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas instansi. Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, perangkat daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
“Kami melaksanakan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Ini berdasarkan laporan camat, Disperkim, informasi dari BPKAD, serta saran Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini.
Ia menyebut Pasar Simo Mulyo diketahui dikelola secara perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemerintah Kota Surabaya. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat sekitar 4.000 meter persegi lahan yang sama sekali belum memiliki perjanjian resmi.
Dari sisi kewajiban keuangan, nilai yang seharusnya dibayarkan pengelola hampir mencapai Rp600 juta. Namun hingga kini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp100 juta. Padahal proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Negosiasi sudah berjalan sejak 2023 sampai 2025. BPKAD dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah berulang kali mengajak komunikasi, namun belum ada penyelesaian tuntas,” jelasnya.
Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemkot akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama di bagian depan area pasar. Zaini menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka, namun harus melalui mekanisme resmi.
“Prinsipnya kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika ingin berdiskusi lagi, silakan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh kewajiban keuangan dilunasi di kemudian hari, pengelola masih memiliki kesempatan mengajukan kembali hubungan hukum sesuai aturan. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.
Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi pasar juga dinilai tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas dan kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan awal.
“Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” ungkap Zaini.
Terkait dinamika di lapangan, ia mengakui sempat terjadi penolakan. Namun dengan pendekatan dialog yang persuasif dan humanis, situasi dapat dikendalikan.
“Dengan komunikasi yang baik, alhamdulillah semua bisa menerima,” pungkasnya. (dvd)








