Geber Motor Bikin Resah, 15 Remaja Tuban Dihukum Dorong Motor ke Polres

oleh
oleh
Belasan sepeda motor di rantai dan di tahan sementara untuk diambil di hari Senin (14/054/2025)

Tuban, petisi.co – Sebanyak 15 remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah aksi kebut-kebutan dan knalpot brong mereka meresahkan warga, Minggu malam (13/4/2025).

Warga yang merasa terganggu dengan suara bising dan aksi ugal-ugalan para remaja itu langsung melaporkannya melalui layanan darurat 110. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tuban segera bergerak menuju lokasi.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait gangguan suara bising yang beradal dari knalpot tidak standar dan langsung melakukan penindakan di lokasi kejadian.

“Tadi ada laporan dari masyarakat telepon 110 bahwa masyarakat merasa risih dan resah dengan suara knalpot brong,” ujar Ipda Rudi.

Sebanyak 11 sepeda motor berhasil di berhentikan dan diamankan. Kemudian dibawa ke Polres Tuban.

“Kemudian kita bawa yang kedapatan knalpot brong, kita dapat 11 motor. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Satlantas terkait kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” tambahnya.

Sebagai bentuk efek jera, belasan remaja tersebut diberikan sanksi sosial. Mereka diminta mendorong motor mereka sejauh 3,5 kilometer dari lokasi kejadian menuju Mapolres Tuban.

Setibanya di Mapolres, kendaraan para remaja itu ditahan sementara. Mereka baru diperbolehkan mengambilnya pada Senin (14/4/2025) dengan syarat membawa kelengkapan surat-surat dan memasang knalpot yang sesuai dengan ketentuannya serta didampingi oleh orang tua masing-masing. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.