Gegara Uploud di IG Usai Perawatan Wajah di Klinik L’Viors, Malah Jadi Terdakwa

oleh -189 Dilihat
oleh
Sidang pencemaran nama baik di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COUsai perawatan wajah di Klinik L’Viors Jalan Kayoon, malah dijadikan terdakwa. Ini dialami Stella Monica Hendrawan. Kamis (12/8/2921), dia menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang itu, Stella Monica didampingi dua penasihat hukumnya. Didakwa mencemarkan nama baik Klinik L’Viors melalui postingan story Instagram (IG) pribadinya.

Postingan itu berisikan protesnya karena hasil perawatan wajah di klinik itu tidak maksimal. Kemudian, dikomentari melalui pesan langsung di IG oleh beberapa temannya.

Hasil chattingan itu, lantas di Screenshot lalu dijadikan status kembali di Instagram terdakwa. Tindakan itu dilakukan terdakwa pada Desember 2019.

Status itu lantas dilihat oleh staf marketing Klinik L’Viors, Jenifer Laurent Hussein. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menjerat terdakwa dengan pasal 28 ayat 3, undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Stella Monica sudah melakukan perawatan di Kinik L’Viors sejak Januari sampai September 2019.

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi. Kali ini, Thio Dewi Kumala Wihardja, menjadi saksi. Dewi adalah teman terdakwa. Dia yang mengomentari postingan itu dan dijadikan status oleh terdakwa tadi.

Dalam komunikasi itu, saksi juga merasakan hal yang sama. Bahkan, dia pernah merasakan kekecewaan yang serupa dengan terdakwa di klinik itu.

“Saya sudah kenal lama dengan Stella. Saya memang mengomentari postingan terdakwa di Instagram. Postingan itu tentang muka terdakwa dengan hasil yang tidak maksimal,” katanya saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Diakui kalau komentar itu dia berikan kepada terdakwa hanya berdasarkan isi hatinya, sebagai mantan pasien di Klinik L’Viors.

“Saya juga pernah melakukan perawatan di klinik itu. Awalnya muka saya baik-baik saja, setelah dari sana berubah,” katanya.

Bahkan, dia sudah menghabiskan sekitar Rp 7 juta, malah hasilnya tidak sesuai ekspetasi. Mukanya malah hancur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Habibus Sholihin mengatakan, harusnya dalam permasalahan ini, digunakan UU Perlindungan Konsumen.

Bukan berarti langsung dilaporkan ke ranah pidana dengan dalil pencemaran nama baik. “Pelapor dalam kasus ini adalah pihak klinik langsung,” kata Habibus Sholihin.

Hanya saja, kliennya sempat membuat surat permintaan maaf kepada klinik tersebut. Diberikan langsung dan dikirim melalui pesan singkat di Instagram resmi klinik.

Namun, permintaan klinik tersebut agar terdakwa meminta maaf melalui media massa nasional. Mulai dari televisi, elektronik dan cetak.

“Setelah memberikan permintaan itu, terdakwa mencoba mencari informasi. Sayang, harganya sangat mahal. Dia tidak mampu untuk melakukan permintaan tersebut. Sehingga, dia berpikir karena ia mengupload di IG, sehingga dirinya membuat video dan di upload di IG-nya,” ungkap Habibus Shilihin.

Setelah itu dokter di klinik itu mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk melakukan take down (menghapus postingan) video tersebut. Tapi kasus pidana tersebut malah tetap berjalan.

“Kami punya buktinya kalau dokter itu minta untuk menghapus postingan itu,” jelasnya.

Awalnya Stella mencari klinik kecantikan untuk menyembuhkan jerawatnya yang sudah parah. Dari sekian banyak nama, pilihannya mengerucut pada L’Viors Beauty Clinic di Jalan Kayoon.

Lalu, dia datang untuk konsultasi. Setelah itu, Stella memutuskan menjadi klien klinik tersebut untuk merawat wajahnya.

Dia ditangani seorang dokter. Salah satu perawatan yang dijalani adalah penyuntikan cairan ke jerawat yang susah keluar. Dia juga harus menebus krim wajah, sabun wajah, sunscreen, toner, dan sejumlah obat lain yang harus rutin diminumnya.

Terdakwa juga harus rutin kontrol setiap dua pekan sekali ke klinik. Namun beberapa bulan setelahnya, kesibukan Stella meningkat. Dia pun tak bisa lagi rutin kontrol. Namun, dia tetap meminum obat-obatan yang diresepkan dan menebusnya bila habis.

Pernah beberapa kali dia telat menebus obat dan meminumnya, namun jerawat di wajah mulai muncul lagi. Oktober dia putuskan untuk tidak melanjutkan di klinik itu. Karena dia menilai ada ketergantungan krim racikan dokter. Serta, dia melakukan konsultasi dengan dokter baru.

Dokter baru pun menjelaskan bahwa jerawat yang diderita Stella sudah parah. Salah satu penyebabnya, ketergantungan dengan krim racikan dokter. Dokter mengatakan paling cepat setahun dia baru bisa sembuh.

Stella pun mengunggah tangkapan layar percakapan WA dengan dokter tersebut di Instagram story pada Desember 2019. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.