Gelapkan Mobil Tetangga, Warga Kebraon Diamankan Polsek Karangpilang

oleh -80 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan polisi.

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Karangpilang dipimpin Kanit Reskrim IPTU. Marji Wibowo SH, berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP, yang terjadi di Griya Kebraon Utara VII blok AK/14 Surabaya, yang terjadi pada Minggu (5/5/2018) lalu.

Tersangka berinisial YPK (30) warga Griya Kebraon Utara VII Blok AJ Surabaya. Dengan modus tersangka menyewa mobil milik korban, dengan perjanjian biaya sewa satu bulan Rp. 4.200.000, akan tetapi tanpa seijin pemilik tersangka telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.

Korban adalah Dwi Yuliatin Kavia warga Griya Kebraon Utara VII blok AK Surabaya, selaku pemilik rental atau yang menyewakan mobil tersebut.

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2018, sekira pukul 12.00 Wib, korban telah menyewakan mobilnya, yaitu, Daihatsu Xenia putih dengan Nopol : L 1542 LI  kepada tersangka, dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 4.200.000 setiap bulan.

Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto SH, melalui Kanit Reskrim IPTU. Marji Wibowo SH, mengatakan, bahwa alasan tersangka pada saat akan menyewa mobil tersebut, adalah untuk acara project bumbu racik Indofood.

“Setelah mobil dapat diambil pada pukul 14.00 wib, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut melalui perantara, yaitu Daniel sebesar Rp. 25.000.000 dengan perjanjian bahwa dalam waktu tiga bulan mobil akan diambil( ditebus),” ungkapnya.

Kemudian, kata Marji, dari uang gadai mobil sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut, tersangka hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 21.000.000.

“Uang dari hasil gadai tersebut, oleh tersangka digunakan hingga habis untuk segala keperluan pribadi dan untuk melunasi hutang – hutang tersangka,” terang Marji

Untuk meyakinkan korban, tersangka YPK beralasan bahwa mobil tersebut digunakan untuk project bumbu racik indofood, hal tersebut hanya untuk menyakinkan agar korban bersedia menyewakan mobilnya.

Akibat kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 130 juta. Dan saat ini tersangka beserta barang buktinya, berhasil diamankan di Mapolsek Karangpilang, diantaranya adalah Surat serah terima unit tanggal 06 Mei 2018, Handphone merk Sony type Z3plus warna hitam nmr 0878-5436-9252, Fotocopy STNK mobil Daihatzu Xenia, Nopol: L 1542 LI, warna putih tahun 2017, nomor rangka: MHKV5EA1JHK018432, dan Nomor mesin: 1NRF225297, STNK an. Dwi Yuliatin Kavia, beralamat Golf 1/ 54 RT 006/ 003 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.