Gelapkan Saham Zangrandi, Empat Terdakwa Dituntut Masing-masing 2,5 Tahun

oleh -56 Dilihat
oleh
Para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, keempat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia atau senilai Rp 10 juta.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Usai pembacaan tuntutan ketua majelis hakim Pujo Saksono memberi waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasihat hukumnya,” kata Pujo sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, PT Zangrandi didirikan pasangan suami istri, mendiang Adi Tanumulia dan Jani Limawan. Setelah keduanya meninggal, bisnisnya dikelola tujuh anak kandungnya dengan pembagian saham.

Salah satunya, Sylvia Tanumulia yang memiliki 20 lembar saham senilai Rp 20 juta. Empat terdakwa masing-masing memiliki 10 lembar saham senilai Rp 10 juta.

Sylvia yang merupakan anak pertama kemudian membuat surat pernyataan di hadapan notaris. Isinya menerangkan bahwa 20 lembar saham itu bukan sepenuhnya miliknya.

Dia hanya memiliki sepuluh lembar saham. Sepuluh lembar saham lainnya adalah milik adiknya, Evy. Hal tersebut dilakukan karena Evy menikah dengan warga negara Belanda.

“Sylvia Tanumulia hanya dipinjam nama untuk penyetoran 10 saham tersebut,’’ ujar jaksa Damang. Sylvia tidak berhak menjual saham tersebut tanpa persetujuan Evy.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2012, Sylvia membuat surat wasiat. Dia menghibahkan 20 lembar saham PT Zangrandi kepada tiga terdakwa. Masing-masing 35 persen, termasuk aset Evy. Sylvia meninggal pada 3 Maret 2013.

Keempat terdakwa lantas pergi ke notaris pada 2014. Mereka membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa keempatnya mengetahui hanya 10 dari 20 saham yang menjadi milik Sylvia. Sisanya merupakan milik Evy.

Pada 27 April 2016, terbit akta yang berisi tentang ahli waris harta Sylvia. Mereka adalah Robby Ichwan Tanumulia, Emmy, Willy, Ilse, dan Evy yang masing-masing mendapatkan hak seperenam. Satu lagi, Grietje memperoleh seperlima. Mereka semua adalah saudara kandung Sylvia.

Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus dan empat terdakwa mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tanpa dihadiri seluruh pemegang saham.

RUPS itu membahas pengalihan saham Sylvia kepada keempat terdakwa. Termasuk saham milik Evy beralih kepada para terdakwa. Fransiskus akhirnya mengesahkan hasilnya meski tidak kuorum.

Dengan adanya RUPS tersebut, saham Sylvia beralih kepada keempat terdakwa. Willy dan Grietje mendapat tujuh lembar saham dan Emy memperoleh enam lembar saham. Ketiga terdakwa dianggap bersalah menggelapkan saham Evy.

“Dari awal, terdakwa tahu 10 di antara 20 saham Sylvia milik Evy. Namun, mereka tetap mengalihkan saham kepada terdakwa,’’ kata Damang. (pri)